Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor3
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan632
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan