Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memangku Jabatan Fungsional Sandiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor3
Tahun2009
TentangKETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan191
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2009
Pejabat Pengundangan