Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemakaian Tanda Jabatan di Lingkungan Lembaga Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor2
Tahun2010
TentangPEDOMAN PEMAKAIAN TANDA JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2010
Pejabat Pengundangan