Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penilaian Pribadi Sandiman di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor11
Tahun2010
TentangPENILAIAN PRIBADI SANDIMAN DI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan254
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2010
Pejabat Pengundangan