Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor8
Tahun2020
TentangSIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1620
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2020
Pejabat Pengundangan