Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor6
Tahun2024
TentangTATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanACHMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat47
Jumlah diDownload64
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan1001
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2024
Pejabat Pengundangan20