Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor6
Tahun2020
TentangSISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan608
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juni 2020
Pejabat Pengundangan