Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, Atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 841 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 November 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |