Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, Atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 841 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 November 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |