Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor5
Tahun2023
TentangTATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 November 2023
Pejabat yang MenetapkanHASTO ATMOJO SUROYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan944
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA