Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor5
Tahun2010
TentangTUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan130
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2010
Pejabat Pengundangan