Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor5
Tahun2009
TentangTATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan523
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2009
Pejabat Pengundangan