Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor4
Tahun2024
TentangPengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2024
Pejabat yang MenetapkanHASTO ATMOJO SUROYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat49
Jumlah diDownload74
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan705
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA