Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin Berat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor4
Tahun2010
TentangPENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN DISIPLIN BERAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan129
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Januari 2010
Pejabat Pengundangan