Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor4
Tahun2009
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN MEDIS DAN PSIKOSOSIAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan422
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 November 2009
Pejabat Pengundangan