Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Standar dan Pengelolaan Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor3
Tahun2011
TentangSTANDAR DAN PENGELOLAAN RUMAH AMAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan663
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan