Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Rapat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor3
Tahun2010
TentangPENYELENGGARAAN RAPAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan128
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2010
Pejabat Pengundangan