Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembetukan Jalinan dan Forum Kerjasama Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dengan Intasi Terkait yang Berwenang
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 280 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Agustus 2009 |
| Pejabat Pengundangan |