Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembetukan Jalinan dan Forum Kerjasama Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dengan Intasi Terkait yang Berwenang
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 280 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Agustus 2009 |
Pejabat Pengundangan |