Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembetukan Jalinan dan Forum Kerjasama Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dengan Intasi Terkait yang Berwenang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor3
Tahun2009
TentangTATA CARA PEMBETUKAN JALINAN DAN FORUM KERJASAMA LEMBAGA PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DENGAN INTASI TERKAIT YANG BERWENANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Agustus 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan280
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2009
Pejabat Pengundangan