Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor2
Tahun2026
TentangPELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2026
Pejabat yang MenetapkanACHMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10
Jumlah diDownload10
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan206
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA