Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor2
Tahun2025
TentangSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanACHMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat50
Jumlah diDownload53
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan785
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA