Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor2
Tahun2024
TentangPENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanHASTO ATMOJO SUROYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat85
Jumlah diDownload100
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan559
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA