Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor2
Tahun2020
TentangPERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan606
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juni 2020
Pejabat Pengundangan