Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor2
Tahun2020
TentangPERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10688
Jumlah diDownload898
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan606
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juni 2020
Pejabat Pengundangan