Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor2
Tahun2013
TentangTATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1093
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2013
Pejabat Pengundangan