Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor2
Tahun2011
TentangPEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan409
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juli 2011
Pejabat Pengundangan