Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Kompensasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor2
Tahun2010
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN KOMPENSASI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2010
Pejabat Pengundangan