Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor1
Tahun2024
TentangSTANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanHASTO ATMOJO SUROYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat115
Jumlah diDownload134
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan69
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA