Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/plps/2011 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Nomor2/PLPS/2011
Tahun2010
TentangTATA CARA PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan951
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum