Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | MODEL PENGUKURAN TINGKAT KEMATANGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Juli 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3910 |
| Jumlah diDownload | 233 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1036 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 September 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa