Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan Pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor3
Tahun2018
TentangTata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan Pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1403
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan624
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2018
Pejabat Pengundangan