Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor19
Tahun2015
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS RAHARJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat380
Jumlah diDownload188
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1281
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY