Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 18/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor18/PRT/M/2016
Tahun2016
TentangPenetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6197
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan708
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2016
Pejabat Pengundangan