Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang dalam (whistleblower) Pada Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaLEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor13
Tahun2011
TentangTATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan915
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2011
Pejabat Pengundangan