Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor8
Tahun2017
TentangPemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3653
Jumlah diDownload129
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1779
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum