Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Peneliti Teknologi Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor7
Tahun2016
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9059
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan308
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Februari 2016
Pejabat Pengundangan