Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Ganti Kerugian Negara Bagi Pelamar Umum yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus dan Diterima Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor7
Tahun2013
TentangGANTI KERUGIAN NEGARA BAGI PELAMAR UMUM YANG MENGUNDURKAN DIRI SETELAH DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA SEBAGAI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1291
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan