Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Ganti Kerugian Negara Bagi Pelamar Umum yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus dan Diterima Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1291 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Oktober 2013 |
Pejabat Pengundangan |