Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor6
Tahun2018
Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan572
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2018
Pejabat Pengundangan