Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor5
Tahun2019
TentangREDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1947
Jumlah diDownload229
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan62
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum