Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 62 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Januari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia