Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) dan Potongan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 571 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 April 2018 |
Pejabat Pengundangan |