Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) dan Potongan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor5
Tahun2018
TentangSyarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan571
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2018
Pejabat Pengundangan