Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor5
Tahun2015
TentangPENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan262
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan