Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor4
Tahun2015
TentangPENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan261
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2015
Pejabat Pengundangan