Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2020
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan396
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2020
Pejabat Pengundangan