Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2019
TentangPENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4208
Jumlah diDownload134
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan39
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Januari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum