Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2015
TentangPEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan260
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2015
Pejabat Pengundangan