Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Engelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor25
Tahun2019
TentangENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1684
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2019
Pejabat Pengundangan