PERATURAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2019

Unit Kerja Nonstruktural di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor24
Tahun2019
TentangUNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1683
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2019
Pejabat Pengundangan