Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor2
Tahun2015
TentangPENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan259
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2015
Pejabat Pengundangan