Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Gelar Profesor Riset
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1662 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Profesor Riset
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Profesor Riset