Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Stasiun Penelitian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor10
Tahun2020
TentangSTASIUN PENELITIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan403
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2020
Pejabat Pengundangan