Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/e/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 06/e/2009 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor04/E/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 06/E/2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 2013
Pejabat yang MenetapkanLUKMAN HAKIM
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan827
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2013
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum