Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1724 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut
Dasar Hukum
- Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)
- Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut