Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1892 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |